Sebagai konsekuensi pemberlakuan kurikulum berbasis KKNI maka setiap sarjana lulusan FTI UNISKA wajib memiliki sertifikat kompetensi bidang komputer berstandar Nasional (level 6) yang nantinya akan menjadi bagian dari SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah). Oleh karena itu Kepemilikan sertifikat kompetensi tersebut menjadi syarat pengambilan ijazah/Transkrip.
Sehubungan dengan hal tersebut bagi calon Sarjana FTI yang belum memiliki sertifikat kompetensi dipersilakan mengikuti Uji Kompetensi yang akan diadakan oleh LSP UNISKA atau LSP lain yang berlisensi BNSP dengan level dan skema yang sesuai.