Yth. Pimpinan PTS Di Lingkungan LLDIKTI Wilayah XI
Sehubungan dengan surat Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Nomor 5417/E4/DT 04.01/2022 tanggal 5 Desember 2022 hal Kewajiban Khusus Dosen pada PO BKD 2021 dan pelaporan BKD Semester Ganjil 2022/2023, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Masa peralihan penerapan kewajiban khusus mulai sejak 18 Januari 2021 sampai dengan 18 Februari 2023. Pada kurun waktu tersebut, penetapan sanksi bagi dosen yang Belum Memenuhi (status BM) diberi sanksi pembinaan secara bertahap sesuai dengan PO BKD 2021;
- Setelah berakhirnya masa peralihan, Dosen yang Tidak Memenuhi kewajiban khusus pada periode pelaporan kinerja BKD Tahun Akademik Genap 2022/2023 dinyatakan Tidak Memenuhi dengan status “TM”. Dengan demikian, dosen yang berstatus TM akan diberikan sanksi disertai pembinaan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi berupa penghentian sementara tunjangan profesi dosen dan/atau tunjangan kehormatan Tunjangan tersebut akan dibayarkan kembali setelah dosen memenuhi kewajiban khususnya, dengan status “M”;
- Kriteria penghentian tunjangan bagi dosen dengan status TM tersebut, yaitu: Bagi dosen dengan jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, dan Lektor Kepala tidak dibayarkan tunjangan sertifikasi dosen; dan 2) Bagi dosen dengan jabatan fungsional Profesor tidak dibayarkan tunjangan sertifikasi dosen dan tunjangan kehormatan
- Pelaporan BKD Periode Semester Ganjil 2022/2023 pada laman SISTER (menu Layanan BKD) telah dibuka dengan jadwal pengisian sejak 01 Januari 2023 s.d. 28 Februari 2023 (jadwal terlampir),
- Pengisian laporan BKD Semester Ganjil 2022/2023 dilakukan pada laman SISTER oleh setiap dosen ber-NIDN (baik status aktif maupun tugas belajar) baik yang sudah lulus sertifikasi dosen maupun yang belum lulus sertifikasi dosen melalui Akun SISTER masing-masing dosen pada menu Layanan BKD;
- Bagi Dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan belum memenuhi kewajiban khusus pada BKD Semester Ganjil 2022/2023, maka kami tidak dapat memproses tunjangan sertifikasi dosen dan tunjangan kehormatan,
- Mengenai Panduan, Materi pelaporan BKD, dan ketentuan penerapan kewajiban khusus dosen dapat diakses pada tautan https://bit.ly/panduanBKD-Seruni
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.