Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mengantisipasi hal tersebut dengan menginisiasi program merdeka belajar- kampus merdeka (MBKM) melalui Permendikbud No. 3 Tahun 2020 mengenai Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Selain mengeluarkan kebijakan terkait program kampus merdeka, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3/M/2022 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri (IKU-PTN) yaitu 1) Lulusan Mendapatkan Pekerjaan yang Layak, 2) Mahasiswa Mendapat Pengalaman di Luar Kampus, 3) Dosen Berkegiatan di Luar Kampus, 4) Praktisi Mengajar di Dalam Kampus, 5) Hasil Kerja Dosen Digunakan Oleh Masyarakat Atau Mendapat Rekognisi Internasional, 6) Program Studi Bekerjasama dengan Mitra Kelas Dunia, 7) Kelas yang Kolaboratif dan Partisipatif, 8) Program Studi Berstandar Internasional.
Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan bahwa dosen dan tendik mempunyai keterampilan dan kemampuan yang mumpuni dan sesuai standar kerja yang ditetapkan. Sertifikat kompetensi yang dimiliki oleh dosen dan tendik menunjukkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dikuasai. Sertifikat kompetensi dapat memastikan bahwa pemegang setifikat terjamin kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
TAHAPAN DAN WAKTU PELAKSANAAN
Untuk lebih Detail silakan download pedomannya disini: